Hukrim

Hakim akan Panggil Bupati Sumbawa Barat Jadi Saksi di Persidangan

Bupati Sumbawa Barat, H. W Musyafirin akan diagendakan menjadi saksi pada perkara korupsi Perusda di persidangan. Karena itu, Majelis Hakim akan memberinya surat panggilan.

Majelis Hakim yang diketuai Jarot Widiyatmono menyebut, surat panggilan akan dilayangkan pasca seluruh saksi telah diperiksa.

“Secara tertulis kepada yang bersangkutan (Musyafirin) setelah semua saksi di perkara itu selesai kita periksa,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 24 Januari 2024.

Pemanggilan orang nomor satu di Kabupaten Sumbawa Barat itu dilakukan dengan konsekuensi ada pengamanan yang lebih. Tujuannya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, menyusul Musyafirin merupakan kepala daerah.

“Kalau kita panggil kepala daerah, pasti penuh pengunjung sidangnya, sehingga perlu langkah antisipasi,” jelasnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Engkus Kuswoyo, Lalu Anton Heriawan, meminta Majelis Hakim agar menghadirkan Musyafirin sebagai saksi. Hal itu dirasanya perlu dilakukan, menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tiga kali melayangkan surat panggilan.

“Kita mohon kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Bupati guna didengar kesaksiannya di perkara ini,” pintanya.

Keterangan Bupati Sumbawa Barat itu dinilai penting untuk menjelaskan persoalan ini secara terang benderang. Apalagi, kata Anton, keterangan para saksi yang sudah diperiksa selalu mengarah bahwa penyertaan modal dilakukan setelah menerima disposisi Musyafirin sebagai Bupati.

“Karena keterangan dari Bupati sangat penting, sehingga kita berharap majelis bisa menghadirkan yang bersangkutan di persidangan,” tegasnya.

JPU yang diwakili Lalu Irwan Suyadi, mengaku sudah tidak kali melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan. Bupati diakuinya sudah merespon surat panggilan itu. Namun alasannya, ada kegiatan di luar daerah.

“Kalaupun Bupati tidak hadir maka keterangan yang telah dicantumkan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dibacakan. Bupati juga sudah disumpah sebelum diambil keterangannya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *